Polisi Menangkap 2 Pelaku Pelempar Kepala Anjing Ke Rumah Pejabat Kajati Riau

oleh
Tersangka Irwan Purwanto (39) dan Didik Wahyudi (39) ditangkap karena diduga melakukan teror pelemparan kepala anjing ke rumah pejabat Kejati Riau. (Foto/Okezone).

Pekanbaru (Kontroversinews.com) – Polisi menangkap dua pelaku aksi teror berupa pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan. Namun, Polda Riau belum menjelaskan motif pelemparan yang dilakukan para pelaku.

Polisi bergerak cepat mengejar pelaku pelemparan kepala anjng ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidaun. Dua pelaku pelempar akhirnya berhasil dibekuk.

Keduanya tersangka yakni, Irwan Purwanto (39) merupakan warga Selat Panjang sedangkan satu lagi bernama Didik Wahyudi (39) Warga Sukajadi Pekanbaru.

“Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru di rumah yang berada dalam Kantor LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru,” ucap Kapolda Riau, Irjenpol Agung Setya Imam Effendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 11 Maret 2021.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan pelemparan kepala anjing dan sebilah pisau ke rumah Pejabat Kejati Riau, Jumat, 5 Maret 2021 subuh.

Kepada polisi, kedua mengaku melakukan aksi pelemparan kepala anjing bersama tiga rekannya Did, Bob dan B. Ketiganya saat ini sedang diburu polisi. “Untuk lengkapnya, besok Pak Kapolda yang akan mengeksposnya,” kelit Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *