2 Pejabat Eselon 2A Dan 2 Pemkab Indramayu Terindikasi Nikah Sirih, 1 Diantaranya Memiliki 2 Istri Muda, LSM KPK Nusantara : “Bongkar”

oleh

Kab. Indramayu, (kontroversinews) – Ketua LSM KPK Nusantara Indramayu ungkap kasus pernikahan sirih 2 oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, diantaranya pejabat eselon 1 yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) bernama Ir. Aep Surahman dan pejabat eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) di kantor Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) bernama Asep Abdul Mukti. dan dari keterangan Agus selaku Ketua LSM KPK Nusantara Cabang Indramayu kepada wartawan media ini Minggu 22 Desember 2024 dikediamannya membenarkan, bahwa terkait pernikahan sirih yang dilakukan oleh 2 pejabat tersebut benar adanya. “dari informasi dan data yang saya dapat dari nara sumber yang layak dipercaya, kebenarannya dianggap sudah 100% bahwa memang betul kalau Sekda Ir. Aep Surahman telah menikah tidak tercatat dengan perempuan bernama Denok Kustina asal Kota Garut dan telah dikaruniai seorang putri berinisial TT yang lahir di tahun 2010. dan pada tahun 2016, Sekda Ir. Aep Surahman juga diketahui kembali menikah dengan seorang wanita asal banten bernama Siti Aisyah. hingga total istrinya berjumlah 3, 1 istri sah tercatat di negara dan 1 istri secara sirih serta 1 istri yang belum diketahui status pernikahannya secara sirih apa sah nya namun muncul akta lahir anaknya yang berinisial TT tadi”.

Agus menambahkan, “kemudian pejabat ke 2 dari eselon e yang menjabat sebagai Kadis PUTR bernama Asep Abdul Mukti telah menikah lagi dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru ASN disalahsatu SMPN yang berada diwilayah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat berinisial NV pada tahun 2020, namun dari keterangan data tersebut sebelum tercatat menikah, Asep Abdul Mukti sudah terlebih dahulu memiliki seorang putri berinisial FR yang lahir pada tahun 2016. parahnya, untuk Sekda Ir Aep Surahman dalam pembuatan KK (kartu keluarga) diduga telah memalsukan identitasnya. diantaranya tanggal lahir dan pekerjaannya, serta mengaku sebagai wiraswasta. padahal statusnya ditahun 2019, ia menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. maka keterangannya tersebut patut di duga dianggap palsu, dengan dugaan memalsukan dokumen kependudukan tadi. seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), di di duga jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. sementara terkait kasus menikah sirih atau telah memiliki anak di luar nikah yang tercatat oleh negara, sama hal nya dengan kumpul kebo dan itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil” ucapnya geram.

Agus juga sangat menyayangkan sikap pejabat tersebut hingga sampai saat ini terkait rekam jejak nya mengaku sudah menempuh konfirmasi melalui telpon selullar namun tidak di tanggapi, hal ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat Indramayu harus mengetahui rekam jejak kelakuan buruk pejabat-pejabat Indramayu yang sebenarnya dan harusnya menjadi perhatian khusus untuk pemimpin baru Pemkab Indramayu nantinya untuk membongkar kasus ini. dan saat wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi tentang benar atau tidaknya yang Ketua LSM KPK Nusantara Cabang Indramayu kepada 2 pejabat tadi lewat pesan singkat berupa chatting whatsapp ke nomer-nomer kontaknya, hingga berita ini dibuat, tidak ada komentar apapun alias sepertinya enggan untuk berkomentar.

(Kusyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *