Mulai 22Juli, 18 pegawai KPKke Unhan Diklat Bela Negara

oleh
oleh
ilustrasi KPK

JAKARTA (kontroversinews.com) – Mulai 22 Juli mendatang, 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan mulai 22 Juli 2021 di Universitas Pertahanan (Unhan).

KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyelenggarakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN.

“Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, 24 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

16 pegawai akan mengikutinya secara langsung. Sedangkan dua pegawai terpapar covid 19 akan mengikuti secara daring.

Kata Cahya, materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar negara), Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.

“Studi inti, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK) serta bimbingan dan pengasuhan,” ucap dia.

KPK berharapkan melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Sebelumnya pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK.

Mengutip dari Antara, 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).***S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *