Pihak W pun akan membawa masalah anak ini ke pengadilan lewat gugatan soal pengakuan dan nafkah anak. Namun di sisi lain, pihak Rezky melalui pengacaranya membantah hal tersebut.
“Intinya gini kalau dari sisi kami kan menjelaskan kepada kuasa dari saudari W itu, bahwa klien kami menolak pengakuan saudara W itu. Jadi membantah semuanya,” kata pengacara Rezky Aditya, Hendrawan Halim, ditemui di Jakarta.
Hendrawan Halim mengatakan pihaknya diberikan kuasa oleh Rezky Aditya sejak 20 April lalu. Memang permasalahan ini menyoal pada status anak.
“Kami itu diberi kuasa oleh Rezky Aditya itu tanggal 20 April lalu. Isinya masalah mengenai surat anak gitu kan,” kata Hendrawan Halim.
Mengenai bantahan Rezky Aditya, hal itu disebutnya jawaban dari somasi yang dilayangkan oleh pihak W.
“Nah itu kami sampaikan melalui jawaban somasi yang kami buat kuasa dari saudari W,” pungkasnya.***AS