BEKASI Kontroversinews.com – Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
“Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.
Ali menyebut perbuatan Pepen (sapaan akrab Rahmat Effendi) terkait pencucian uang di antaranya dengan membelanjakan dan menyembunyikan.
Tim penyidik juga segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.