Kontroversinews.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap manajer dan istri Doni Salmanan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (14/3).
Panggilan ini untuk mengusut kasus dugaan pelanggaraan ITE, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan.
“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3), akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Jumat (11/03).
Pihaknya sudah memeriksa 26 orang, terdiri dari 18 saksi dan delapan ahli. Brigjen Asep menambahkan pihaknya juga tengah berupaya menyita aset tersangka Doni Salmanan.
Dia menuturkan upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya crazy rich Bandung tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan delapan dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan saksi ahli. Menurut dia, saksi ahli tersebut terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli ITE dan tiga ahli pidana.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Laporan tercatat dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tony