Hadi tidak menjawab secara gamblang apakah rumah mewah yang sedang dibangun di kawasan Lubuklinggau ini bakal disita polisi atau tidak. Hadi hanya mengatakan kasus dugaan daur ulang alat tes antigen ini masih dikembangkan.
“Kita lihat nanti perkembangannya, ya. Penyidiknya masih bekerja semua, ini kasus atensi kami, (kami) intens mendalami berbagai hal dari setiap keterangan para pelaku, barang bukti, dan lain-lain,” ucap Hadi yang telah dilansir Detikcom.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus alat tes antigen bekas ini. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Para tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan berinisial PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).
Polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak 2020.
“Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4).