Menurut dia, melepas alat pengaman saat berhubungan seksual dapat mengikis kepercayaan yang diberikan seseorang pada saat-saat yang paling rentan.
“Ini adalah pelanggaran martabat dan otonomi seseorang,” imbuhnya.
Elizabeth Lee mengatakan dakwaan pemerkosaan terhadap seorang pria di Selandia Baru awal bulan ini, setelah dia melepaskan Kondom diam-diam saat berhubungan seks tanpa persetujuan perempuan telah membuat preseden hukum baru di negara itu.
Sehingga, wilayah ibu kota teritori Australia ACT juga dapat dengan jelas menetapkan bahwa stealthing ilegal di ACT.
Rancangan Undang-undang yang dipresentasikan Elizabeth akan mengubah ketentuan yang berlaku saat ini di bawah Undang-undang Kejahatan Australia, yang secara eksplisit menyatakan bahwa persetujuan seseorang dinegasikan jika disebabkan oleh kesalahan yang disengaja tentang penggunaan Kondom.
“RUU ini akan membuat hukum kita makin jelas, masyarakat lebih aman, dan suara kita lebih lantang dan jelas bahwa tidak berarti tidak,” tegas dia.