Samosir | Kontroversinews.- FL Pengusaha Batu Bata terancam Pasal berlapis, tewasnya Ririn Manik 15 tahun siswi kelas 2 SMP Negeri Satu Atap, Desa Rianiate Pangururan, Samosir karena tertimbun tanah ketika bekerja dalam penggalian bahan baku pengelolaan dan pembuatan batu bata di Huta Siambalo, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Rabu 24 Juli 2019 mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta.
Kejadian ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB ketika Ririn sehabis pulang sekolah diminta majikan ikut bekerja menggali tanah pebukitan yang dikelola seorang pengusaha batu bata bernisial FL yang berasal dari Kepulauan Nias.
Orang tua korban Antonius Manik (50) ketika dikonfirmasi wartawan di Huta Desa Parmonangan Kecamatan Pangururan Samosir mengungkap bahwa Antonius menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia sekira pukul 15.30 WIB setelah tertimbun galian bahan baku batu bata, putri saya langsung ditarik mereka dari timbunan bahan baku batu bata itu dalam keadaan bernafas. Anehnya, putri saya tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk mrndapat pertolongan tapi dipanggilkan dukun patah, namun nyawanya tidak tertolong akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB sore.
Bersesuaian dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan tewasnya Ririn dapat dikategorikan karena FL melakukan kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga anak untuk tujuan ekonomi atau eksploitasi ekonomi, maka pengusaha FL atas perbuatannya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp. 1 miliar, demikian disampaikan arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di kantornya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Kamis 25/07.
Berdasarkan dua ketentuan undang-undang itu, dan demi keadilan hukum, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang ditugasi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polres Samosir untuk tidak ragu-ragu menjerat pengusaha FL dengan dua ketentuan undang-undang tersebut, mengingat tewasnya Ririn Manik dipastikan akibat dari kelalaian dan atau pembiaran mengakibatkan Ririn Manik meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga Ririn sebagai anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja di penggalian bahan baku batu bata milik FL di Samosir.
“Saya sangat percaya terhadap kinerja Polres Samosir dan jajarannya untuk segera dapat mengungkap tabir dan latar belakang kematian Ririn. Kinerja penegak hukum sangat dibutuhkan oleh keluarga karena menurut penuturan orangtua korban, sebelum korban dimakamkan ditemukan luka lebam dibelakang tubuh korban sepertinya akibat dari sabetan yang mengakibatkan luka lebam. Oleh sebab itu, diperlukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Ririn.
Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Samosir untuk meningkatkan pengawasannya terhadap keberadaan industri rumahan dan juga menuntut pengawasan Dinas Lingkungan hidup terhadap maraknya galian-galian pebukitan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Samosir.
Fungsi pengawasan ini sangat penting supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi dan tidak terulang di masa yang akan datang.
Akibat lemahnya pengawasan terhadap keberadaan industri rumahan yang saat ini sedang menjadi tren di Kabupaten Samosir maka dibutuhkan penegakan hukum dan ketegasan aparatur negara terhadap keberadaan industri rumahan termasuk keberadaan tenaga kerja, desak Arist.(ps)