KPK meminta kepala daerah fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah di daerahnya masing-masing. Sebabnya, berdasarkan pantauan Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK menemukan delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Kedelapan area tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
“Karenanya, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah,” kata Ipi.
Ipi menegaskan, keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun.