Suami Tega Bunuh Istri Hamil 5 Bulan karena Kesal Dihina di Surabaya

oleh
ilustrasi Jony Pranoto Kasum (27), yang tak lain suami dari perempuan tersebut mengaku dia tega menghabisi nyawa istrinya, Putri Ima Camelia Sandy (26), karena jengkel. Jony menghabisi istrinya pada hari Senin (19/4/2021) lalu.

SURABAYA (Kontroversinews.com) – Motif pembunuhan terhadap perempuan hamil yang ditemukan tewas di sebidang lahan di dekat kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Tersangka, Jony Pranoto Kasum (27), yang tak lain suami dari perempuan tersebut mengaku dia tega menghabisi nyawa istrinya, Putri Ima Camelia Sandy (26), karena jengkel. Jony menghabisi istrinya pada hari Senin (19/4/2021) lalu.

Dia jengkel karena selama ini tidak pernah dihargai sebagai suami, mengingat pekerjaannya hanya sebagai kuli. Percekcokan pun diakuinya kerap terjadi dalam rumah tangganya. “Saya sering dihina. Saya (pekerjaan) cuma kuli. Saya melakukan (pembunuhan) seorang diri,” katanya saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa, motif pelaku yang tak lain suami korbanĀ adalah rasa jengkel yang menumpuk selama bertahun-tahun. Tersangka, kata dia, selama ini merasa terus menerus dihina oleh sang istri. “Selama ini sang suami adalah pekerja serabutan,” katanya.

Sedangkan sang istri adalah karyawan tetap dari sebuah perusahaan swasta. Hal ini lah yang diakui tersangka, kerap menjadi masalah dalam rumah tangganya. Korban, selalu mengejek dan menghinanya berulang-ulang.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, Joni akhirnya menghabisi istrinya dengan cara dicekik dan dibekap dengan menggunakan bantal. “Hingga kemudian korban meninggal dunia,” tandas Oki.

Dia menambahkan, korban dan pelaku sempat cekcok pada Senin (19/4/2021) pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka. Hal itu membuat pelaku naik pitam dan tega membunuh istrinya. Korban dihabisi di sebuah tempat tinggalnya di kamar kos di Jalan Gayungan 7 Surabaya. “Kami sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari perkara ini,” imbuh Oko.

Mengutip dari Sindonews, beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban. Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *