Sidang oknum KPK gadungan di PN Cianjur, Plt Bupati penuhi panggilan sebagai saksi

oleh
oleh

Cianjur | Kontroversinews- Setelah mangkir dua kali, Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, sebagai saksi kasus pemerasaan yang dilakukan oknum KPK gadungan terhadap dirinya.

Herman hadir mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam sebelum sidang dimulai di Ruang Cakra PN Cianjur, Rabu, didampingi dua orang kuasa hukum Yudi Junadi dan Oon Suhendra meskipun statusnya hanya sebagai saksi.

Sidang ketujuh kasus pemerasan terhadap Herman Suherman dengan terdakwa Mustajab yang dipimpin hakim ketua Lusiana Amping dan hakim anggota Eliana Wati dan M Safrizal, mendengarkan keterangan saksi Herman Suherman sebagai korban.

Dalam persidangan Herman menuturkan rangkaian pemerasaan yang dilakukan terdakwa bersama timnya itu, mengatasnamakan sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga kali pertemuan terdakwa dengan dalih dapat mengamankan sejumlah kasus agar tidak sampai ke KPK karena Herman merupakan target OTT KPP selanjutnya setelah Bupati Irvan Rivano Muchtar.

Terdakwa bersama timnya dalam beberapa kali pertemuan meminta sejumlah uang untuk atensi ke petugas di KPK sekaligus memberikan nomer rekening yang harus ditransfer atas nama terdakwa.

“Merasa diperas, saya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur karena sejak awal sudah curiga dengan gelagat terdakwa bersama timnya,” ungkap Herman dalam persidangan.

Selang satu jam setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim mengetuk palu dan menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda keterangan saksi atas nama RM selaku tim terdakwa.

Sementara itu, Ketua Tim kuasa hukum Herman Suherman, Yudi Yudi Junadi, mengatakan ketidak hadiran Herman dalam dua kali panggilan persidangan karena harus menghadiri tugas kedinasan di luar kota.

“Untuk kepentingan itu, sesuai prinsip due processof law , kami sudah berkirim surat pemberitahuan pada Jaksa Penuntut Umum dan Majlis Hakim dalam perkara pidana ini, sehingga jadwalnya diulang,” katanya. (Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *