Satuan Reskrim polres Samosir: Grebek Pelaku pembongkaran Toko HP

- Pewarta

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews. – Polisi Resort Samosir melalui Satuan Reskrim berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan pada Senin, 26/8/19 sekira pukul 21 Wib di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penangkapan pencurian salah satu toko ponsel milik Posmaria Boru Manurung di Pangururan ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat pada rilis berita di Mapolres Samosir pada Kamis, 29/8/19 sekitar pukul 9:20 wib.

“Kejadian bermula ketika kita mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian toko HP dengan cara mencongkel dengan obeng,toko HP dan berhasil menggondol 22 unit HP serta uang sebesar dua ratus ribu rupiah, ” ujar Agus Darojat.

Berbekal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus, pelaku sebanyak dua orang berhasil ditangkap dan diamankan polisi setelah melakukan penjualan atas 19 unit HP tersebut di Kota Sidikalang, sementara 1 unit dipakai pelaku serta dua unit dibuang pelaku ketika pelaku mengetahui telah diincar polisi.

“Dari dua pelaku pencurian salah satunya adalah residivis atas nama Gibran Gideon Pasaribu. Terhadap pelaku ini selain terkena perkara pasal pencurian juga dikenakan perkara penyalahgunaan narkoba yang ditanggkap oleh Satres Narkoba dihari yang sama, sedangkan satu lagi atas nama Kennedy Sitanggang hanya terkena perkara pasal pencurian, ” tambah Agus.

Terhadap Kennedy Sitanggang (27) yang merupakan penduduk Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan yang juga mantan narapidana kasus narkotika akan dijerat pasal 363 ayat (1) atau pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Sedangkan terhadap Gideon Gibran Pasaribu yang merupakan residivis akan disangkakan dua perkara yaitu pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun serta hukuman diatas 5 tahun karena diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 junto 127.(ps)

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru