CIMAHI (Kontroversinews.com) – Satlantas Polres Cimahi bakal menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Pasalnya banyak keluhan dari masyarakat dan pengendara lain yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot motor tersebut.
“Pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas. Itu mengganggu masyarakat dan pengendara lain karena kebisingannya,” kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Selasa (23/3/2021).
ia menyebutkan, sanksi bagi pengemudi kendaraan roda dua berknalpot bising bakal dikenakan ditilang. Selain itu petugas akan langsung mencopot knalpotnya, dan meminta pemiliknya untuk mengganti dengan knalpot pabrikan (standar). “Sanksi tilang dan mengganti knalpot itu sebagai efek jera, agar mereka tidak lagi mengulangi tindakan serupa,” ujar AKP Sudirianto dikutip dari iNews.
Satlantas Polres Cimahi, tutur dia, juga akan meningkatkan intensitas patroli di jam-jam rawan kendaraan yang memakai knalpot bising. Biasanya mereka keluar di hari libur terutama di Sabtu dan Minggu dan selalu berkelompok.
Personel juga melakukan sweeping dan operasi di tempat-tempat masyarakat berkumpul terutama komunitas motor yang menggunakan knalpot bising. Pihaknya akan memberikan imbauan dan sosialisasi agar pengguna sepeda motor menggunakan knalpot standar di kendaraannya.
“Suara bising dari knalpot yang bukan pabrikan itu sangat memekakan telinga dan itu jelas mengganggu ketentraman masyarakat. Terlebih pemakai kendaraan lainnya di jalan dan masyarakat sekitar yang sedang istirahat atau beribadah,” tutur AKP Sudirianto.***AS