Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

oleh
Reza Artamevia

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Vonis itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (10/6/2021). Reza Artamevia sendiri mengikuti sidang tersebut dari Panti Rehabilitasi Lido.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman,” kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara,” sambungnya.

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Mengutip dari Tribunnews.com, diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotia Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *