Selain Arap, beberapa tokoh publik yang terkait dengan aliran dana Saltán telah diperiksa. Beberapa telah mengembalikan uang, termasuk Rizky Billiars dan Lesti Kejora, yang dipulangkan Rp. 10 juta dalam uang misionaris. Termasuk Atta Lalukan yang mengembalikan Tas Merek Dior (tas) yang diperkirakan Rp30 juta.
Dengan penggantian, jumlah nominal aset disita oleh tersangka yang akan meningkatkan Doni Salfan.
“Kita akan mengatakan lagi (nominal aset),” katanya.
Dalam perkara ini, Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.