Rencana Akan Naiknya Tarif Parkir Mobil Hingga Rp60 Ribu/Jam, Motor Rp18 Ribu/Jam

oleh
Ilustrasi. (Foto: Titik Nol)

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp3.000-Rp12.000/jam, Golongan A Rp3.000-Rp9.000/jam dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000/jam.

Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000/jam, Golongan A Rp2.000-Rp4.500/jam, dan Rp2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.

Rencananya, ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam.

Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
– Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam

– Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam

– Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam

– Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam

2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:
– Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp10.000-Rp25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp4.000-Rp10.000/jam

– Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp5.000-Rp10.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000/jam jadi Rp2.000-Rp 5.000/jam

– Parkir vallet Rp50.000-Rp 200.000/jam

– Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp25.000/jam dan motor dikenakan Rp10.000/jam

– Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp25.000/jam dan motor dikenakan Rp10.000/jam.***AS

 

Mengutip dari Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *