Setelah itu, mayat korban ditinggal tersangka bersama kakaknya yang masih berusia empat tahun. Tak lama kemudian, ada warga datang ke lokasi dan menemukan keduanya. NKN sedang menangis di samping mayat adiknya.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya dalam keadaan sadar. Ironisnya, pembunuhan disaksikan kakak korban dan ditinggal begitu saja di rumah kosong.
“Tersangka membunuh korban dengan cara menginjak perut dan menenggelamkan kepala korban di sungai. Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati,” ungkap Alpian. dilansir dari Merdeka.com. ***TONY