Cirebon (Kontroversinews.com) – Sat Reskrim POLRES MAJALENGKA adakan Konferensi Pers, mengundang para awak media cetak dan elektronik, TV, wartawan, journal Polisi, TV, serta media lainnya, Kamis (4/3) jam 13.30 sampai dengan selesai.
Dalam konferensi pers yang di pimpin langsung Kanit Reskrim dan Kanit Narkoba – PPA, pengungkapan dan penanganan kasus tindak pidana Pencabulan Anak, Pencurian dengan Kekerasan, Curanmor, Sabu dan Obat obatan daftar G.
Bertempat di Unit Reskrim Polres Majalengka, dihadirkan pula pelaku dan BB berupa 4 unit motor, hasil tindak kejahatan, beberapa kunci Letter T, pakaian korban dan pelaku saat kejadian, sajam, dan ribuan tablet yang masuk dalam daftar G (di larang), sabu dalam paket hemat, sejumlah uang hasil transaksi .
Dalam Konferensi pers ini di bagi dalam dua seasen, pertama disampaikan oleh Kanit umum mewakili unit PPA dalam keterangannya sampaikan bahwa Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil mengungkap 2 kasus Pelecehan Pencabulan dan Persetubuhan anak yang masih di bawah umur, di dua tempat lokasi berbeda, yakni di desa Sumberjaya dan desa Mirad Leuwimunding.
Polisi mengamankan Pelaku berinisial MA (42 thn) warga Ligung, belum berkeluarga pekerjaan Pedagang Keliling, kasusnya Pencabulan pada beberapa anak kecil laki laki. Dari 4 korban, 1 korban diantar orangtuanya laporan ke kami. Setelah pengembangan dan gelar perkara di dapat ternyata pelaku MA ini lakukan hal itu 4x. mendapat pengaduan dan laporan resmi dari korban dan orang tua korban.
Unit Reskrim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan MA, pelaku Pencabulan anak. TKP di salah satu tempat di Kamar mandi / WC peribatan /masjid yang ada di Desa Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dalam modus operandinya MA seorang diri lakukan perbuatannya. Yakni lakukan pencabulan pada anak anak kecil laki laki. Anak dibujuk rayu oleh Pelaku untuk mau Lakukan keinginan / memenuhi hasratnya. Dan akan diberi uang rp 5000,- pencabulan kepada anak kecil lelaki motifnya mengulum kemaluan korban, berulang, atau korban suruh pegang kemaluan pelaku.
Menurut MA saat interaksi memberi keterangan dari 4 korban ini tidak satu yang buat laporan. Kata MA anak tidak sampai di sodomi. Hanya dikulum saja kemaluannya, kenapa lakukan, tanya kanit pada MA. Saat interaksi Dijawab MA tuk cari kepuasan saja disaat libidonya /hasratnya, ingin melakukan itu.
Untuk tersangka MA di kenakan pasal Pencabulan UU PPA 23/2002 pasal 2, yang dapat dipidana 5/15 tahun penjara. Junto pasal 289 KUHP.
Kejadian kedua berdasar laporan korban juga dan orangtuanya bahwa anak wanitanya ini disetubuhi T pelaku yang baru dikenalnya lewat medsos. Dan pengakuannya T dengan bunga ini baru pacaran . Saat berada di rumah T pelaku, bunga di iming imingi bahwa pelaku berjanji akan menikahi bunga (korban-red) serta mau tanggung jawab.
TKP dilakukan di rumah tersangka, di desa Mirad Leuwi munding. Kejadian pada 2/1 2021 TKP di rumah ‘T’ tersangka, kronologis korban yang baru dikenal dibujuk rayu di iming imingi dijanjikan akan dinikahi Pelaku dan pelaku akan bertanggung jawab, hingga 2 hari bunga tidak pulang ke rumah.
Orang tuanya sempat mencarinya. Bunga termakan bujuk rayu T terjadilah persetubuhan itu di lakukan ber ulang, melihat anak wanitanya di begitukan orang tua ‘ bunga ‘ melaporkanya ke Polisi.
Pelaku kami amankan Keduanya ini Tsk dan korban masih di bawah umur. Tsk ‘T’ usia 18 tahun warga Mirad Leuwi munding di jerat UU yang sama tentang pencabulan pasal 81/82 UU Nomor 17 KUHP Tentang Persetubuhan anak di bawah umur, untuk tersangka hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Bisa.
Tidak hanya itu pengungkapannya, juga ungkap kasus penjambretan, dua pelaku telah di amankan, menjambret tas wanita, pelaku ternyata sudah lakukan ber ulang kali dan keluar masuk penjara, 1 orang ini inisial RM residivis dan satunya N baru di ajak Pelaku, pengakuannya .
Mereka lakukannya dengan sadis, dan kekerasan, Menjambret. Menurut Kanit Pidana Umum dalam keterangannya Lalu pengungkapan pencurian sepeda motor Ipf jenis Trail 150 cc kejadian saat korban baru datang di rumah menaruh motornya di halaman rumah, dan korban masuk untuk sholat maghrib. Lalu menuju ke tempat motor. Mau di masukkan ke dalam rumah motornya kaget sudah tidak ada di tempat. Pintu pagarpun terbuka.
Mengetahui itu korban di bantu adiknya mencari kemana mana hingga ke depan Mako Polres Majalengka, bertemu Tsk sedang lajukan motor curiannya, kejar kejaran terjadi. Tsk akhirnya kena karena di tendang adik pemilik motor trail yang ikut mencari, tsk. Dengan keberaniannya menendang tersangka, Tsk ini terjatuh dari motor lalu di amankan di bawah kesini ke Polres Majalengka. Pelaku orang Krangkeng Indramayu. Dari keterangan tambahan diperoleh informasi bahwa pelaku sudah melakukan pencurian motor lebih dari satu kali di lain tempat. Pasal yang dikenakan itu pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP, Pencurian dengan kekerasan
Seasen kedua di jelaskan Kanit Narkoba, dalam keterangannya berhasil mengungkap peredaran, penjualan sabu, obat obatan terlarang yang masuk daftar G.
Pelaku di tangkap di rumahnya, dia pendatang asal dari Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal /kontrakannya ditemukan paket sabu dalam kemasan hemat plastik kecil. Siap jual, ratusan obat jenis tablet Tramadol, Trihek- Zhenit dan sejumlah uang hasil penjualan. Untuk pelaku ini sedang kami kembangkan apakah dia disini sebagai pengedar tunggal, pengguna sabu dan obat terlarang.
Sebagai pemain lama atau baru, pengakuannya dia baru datang ke Majalengka dan hendak mengedarkan itu . Jadi kami sedang kembangkan terus apakah dia punya jaringan atau tidak. Sementara pelaku yang kami amankan satu.” Kata Kanit Narkoba dalam keterangannya. ( Rc/ds)***AS