Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan terkait aturan ini, BPH Migas akan melakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi terhadap penyediaan cadangan operasional BBM pada kuartal I 2021 ini.
“Bahwa pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat selama 11 hari,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia.
Dia menyebut saat ini proses monitoring dan evaluasi masih berlangsung. Jika ada pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka menurutnya badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi.
“Apabila pemegang izin usaha melanggar terhadap ketentuan penyediaan cadangan operasional BBM secara kontinuitas pada jaringan distribusi niaga kurang dari 11 hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ungkapnya.