“Pelaku tahu jadi buronan makanya dia pindah-pindah tempat,” ucap dia.
Lanjut Joko, tempat persembunyian pelaku akhirnya terdeteksi oleh petugas kepolisian pascadua bulan menjadi buron. Pelaku ditangkap di Pandeglang, Banten.
“Pada hari Sabtu kemarin, kami berhasil menemukan tersangka dan menangkapnya kemudian saat ini dalam penahanan Satreskrim Polres Jakbar,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat tersebut.
4. Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Joko.
Di hadapan polisi, TB mengaku tak secara langsung melihat istrinya berselingkuh dengan korban. Kabar itu didapatnya dari anak dan istri dari korban.
“Istri sama anak korban dia sering mempergoki perselingkuhan itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa, 1 Juni kemarin. ***AS