Penyekatan tersebut digelar setelah adanya perubahan aturan baru soal pengetatan pelarangan mudik 2021 dari Pemerintah Pusat melalui Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang mengatur pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yang dimajukan sejak 06 Mei 2021 lalu hingga 17 Mei 2021.
“Kami lakukan penyekatan ini sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, bahwa yang awalnya penyekatan dilakukan pada 06 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021,” ujarnya.
Ia menambahkan, lebih dari ratusan kendaraan roda empat diputar balikan karena tidak bisa menunjukkan surat hasil swab antigen dan enggan melakukan swab gratis yang telah disediakan oleh petugas.
“Jadi pada pelaksanaan penyekatan ini, ratusan kendaraan Roda 4 baik yang akan masuk dan keluar dari Cikijing Kabupaten Majalengka banyak yang diputarbalikan dan didominasi oleh kendaraan Plat Luar Kabupaten atau Kuningan ini mengacu pada Hasil Pemeriksaan Swab antigen dan kebanyak tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan dan juga enggan dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan sehingga terpaksa petugas memutar balikan kendaraan.” Kata Kompol Toto Sumarto.