BANDUNGÂ KONTROVERSINEWS.COM–Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap Kepala Desa (Kades) Cikole berinisial JR; dan mantan Kades Cibogo, MS, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat terkait kasus dugaan melakukan korupsi aset desa senilai Rp50 miliar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (28/10/2021).
“Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman.
“Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian dilakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan,” imbuh Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Pengusutan kasus dugaan korupsi aset desa ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Jabar, yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu.
Arief menjelaskan, kedua tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah desa. Mereka melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, seluas delapan hektare.
Kedua tersangka terjerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *