MANDAILING NATAL (Kontroversinews.com) – Pegawai rumah tahanan (rutan) Mandailing Natal, Sumatera Utara, berinisial DG ditangkap Polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri salah satu pondok pesantren di daerah setempat.
Kapolsek Natal AKP P SimatupangĀ mengatakan pelaku ditangkap pada Senin 20 September 2021.
“Korban berinisial SR (14) merupakan santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Madina,” kata AKP P Simatupang, Selasa (21/9).
Dia menyebut penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Natal atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
Aksi penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan pelaku DG terjadi pada Senin (20/9) di Jalan Lintas Natal Muara Batang Gadis, Desa Panggautan.