Pekanbaru | Kontroversinews.- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) transmisi pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp3,4 miliar.
“Dalam waktu dekat segera dilakukan. Nanti hasil dari gelar perkara akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Guntur menjelaskan tidak menutup kemungkinan melalui gelar perkara tersebut nantinya dapat mengarah ke penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, ia menuturkan penyidik Direskrimsus Polda Riau telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai kalangan seperti pejabat Dinas Pekerjaan Umum hingga kontraktor dan pekerja proyek.
“Dalam perjalanan penyidikan, sudah ada 15 saksi. Mulai dari pengadaan proyek, kontraktor, pekerja hingga pejabat Dinas (PU),” ujarnya.
Dia menjelaskan, para saksi tersebut juga tidak menutup kemungkinan bakal menyandang status baru sebagai tersangka jika penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menjerat mereka.
“Bisa (menjadi tersangka). Pada proses melengkapi berkas dalam penyidikan, kita meminta keterangan para saksi. Jika mengarah pada tindak pidana yang didugakan status saksi bisa meningkat jadi tersangka,” urainya.
Dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10. Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800
sumber: antarariau