Polda Kalbar Bongkar Kasus Korupsi 20 Miliar di 48 Desa di Bengkayang

oleh
oleh

Kalbar | Kontroversinews.-Polda Kalbar, membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi modus penyaluran dana bantuan khusus Desa di Kabupaten Bengkayang, senilai Rp.20 miliar, yang dikirim ke 48 rekening Desa, untuk pembayaran pekerjaan fisik yang telah selesau dilakukan tahun 2017 yang bersumber dari APBD Bengkayang.

Modus korupsi itu kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, terbongkar hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.

“Indikasi penyelewengan dana, bermula saat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang menyalurkan uang Rp 20 miliar dengan nilai bervariasi ke rekening 48 desa pada 29 Desember 2017,” ujarnya Kamis (11/7).

Penyaluran dana tersebut kata Donny, dilakukan tanpa adanya proposal pengajuan dari Pemerintah Desa.

Atas petunjuk pihak BPKAD, kepada pemerintah desa, dana yang disalurkan itu untuk membayar pekerjaan fisik kepada pihak ketiga yang telah ditentukan oleh BPKAD, tanpa termuat sebelumnya di dalam APBDesa atau APBDesa Perubahan.

“Pekerjaan itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen progres pekerjaan serta dokumen pembayaran. Dan berakibat pada pembayaran yang tidak sesuai dengan program kerja anggaran,” paparnya.

Setelah pengiriman dana itu, pihak desa baru diminta membuat proposal pengajuan dengan dibantu konsultan yang telah disiapkan oleh BPKAD.

“Pekerjaan fisik itu tidak hanya yang dikerjakan tahun 2017, tetapi ada juga tahun 2016. Inikan pelanggaran,” ucapnya.

Donny menambahkan, dari 48 rekening desa yang menerima dana, 23 diantaranya belum melakukan pencairan. Hasil penyitaan uang dari 21 rekening desa, mencapai Rp.6,6 miliar, dua desa sisanya lagi masih dalam proses.

Pihaknya kata Donny, masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemana aliran uangnya tersebut beredar yang telah dicairkan oleh 25 desa.

Dalam penyelidikan tersebut kata Donny, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Salah satu supervisi mereka adalah menyita dana yang belum dicarikan itu untuk mengamankan uang negara,” jelasnya.

Dalam penyidikan lanjut Donny, pihaknya sudah memeriksa 174 saksi serta saksi ahli.

“Kami belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Untuk yang diperiksa yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, sejumlah orang di BPKAD dan dinas terkait, serta 48 orang kepala desa dan 29 bendahara desa,” ungkapnya.

Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti 48 rekening koran milik desa, dokumen APBDesa, kwitansi pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pelaksana proyek dan perangkat elektronik berupa komputer dan telepon genggam.

Kepolisian juga melibatkan dua orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli keuangan negara.

“Setelah hasilnya keluar, kita akan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” pungkasnya. (jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *