Polda Jabar Bekuk Lima Pengoplos Elpiji Subsidi

oleh -187 Dilihat
oleh

BANDUNG (Kontroversinews).– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk lima orang yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan itu berawal dari ditemukan tiga orang tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS yang sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.

“Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS sehingga total pelaku pengoplos lima orang,” kata Ibrahim di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).

Ibrahim menjelaskan mulanya pelaku membeli sejumlah tabung gas berisi 3 kilogram dari sejumlah distributor. Untuk mengisi tabung 12 kilogram, menurutnya, pelaku perlu membeli 4 tabung gas 3 kilogram seharga Rp72 ribu.
Setelah itu, ujarnya, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu. Menurutnya, mereka menjual tabung 12 kilogram itu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang.

Dalam satu hari, kata dia, pelaku bisa mengoplos hingga menghasilkan 80 tabung gas 12 kilogram sehingga dalam satu bulan pelaku bisa meraup sekitar Rp115 juta.

“Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan,” kata Ibrahim.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal sejak Maret 2022. Penindakan itu, kata dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini untuk mendukung penyyelamatkan program subsidi pemerintah di bidang elpiji,” kata Roland.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *