Site icon kontroversinews.com

Penyekatan Larangan Mudik Dilakukan 24 Jam

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan selama 24 jam. Hal ini untuk memantau seluruh mobilitas kendaraan yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

“24 jam, cuman dinamika di jalanan kalau sudah lewat malam, lewat jam 2, kemudian kita lihat ekor penyekatan panjang, penyekatan akan kita agak kurangi,” kata Sambodo Purnomo Yogo, di Terminal Pulogebang Kamis (6/5/2021).

Ia meyakinkan, meskipun dikurangi penyekatan pada tengah malam tidak akan membiarkan pemudik lewat.

“Tapi kalau masih banyak kendaraan pribadi tentu penyekatan tetap dilakukan, jadi enggak ada itu istilah yang namanya pelengahan. Boleh di cek nanti lewat jam 03.00 WIB kira-kira masih ada penyekatan enggak” tuturnya

Dalam kesempatan tersebut, Sambodo juga menjelaskan tentang SIKM dan Surat keterangan perjalanan yang resmi yang kemudian dibutuhkan untuk melakukan perjalanan luar kota.

“Tentu kita punya ciri-ciri SIKM, lagipula tidak semua butuh SIKM. SIKM hanya untuk warga DKI Jakarta, untuk orang diluar Jakarta itu menunjukan surat keterangan yang ditandatangani oleh Lurah dan Kepala Desa,” tutupnya dilansir dari Okezone.

Untuk diketahui larangan mudik tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 sosialisasi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi hingga sanksi.***AS

Exit mobile version