“Giat keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara. Transportasi umum mak jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen,” jelasnya.
Menurutnya hasil vicon dengan Kabarharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menjalankan prokes ketat.
Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok dieprbolehkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.
Selanjutnya pkl, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, loundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 wib dengan prokes ketat. Pengaturan dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (PEMDA).
“Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 , maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing,” ujarnya.
Ia mengatakan stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton. Polda Jateng melalui Direskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan oksigen serta pengisian liquit di Rumah Sakit.
“Hal ini agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke RS,” tandasnya.(Susi/hms).