“Kemudian S merencanakan aksi penembakan terhadap Mara Salem Harahap untuk memberikan pembelajaran,” ungkapnya.
Untuk melancarkan aksinya, S membeli senjata seharga Rp15 juta dan setelah senjata diperoleh, pada Sabtu 19 Juni 2021 mengeksekusi korban dengan cara ditembak.
“Untuk senjata api yang digunakan merupakan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” bebernya.
Dikatakan Kapolda Panca Putra, pembunuhan terhadap Marsal Harahap telah direncanakan pemilik Ferrari Bar dan Resto.
Atas perbuatannya, Kapolda Panca mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
“Terimakasih atas dukungan semua pihak sehingga kasus ini berhasil diungkap,” pungkasnya.***AS
Melansir dari Era.id