Kab Bandung | Kontroversinews-Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 101 tahun 2020 tentang Perubahan Perbup No 27 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak daerah berlangsung di Panyaungan ( 24/ 8/2020) Cangkuang Banjaran ,Terdampak covid 19 diwilayah Kab Bandung .
Kepala Bapenda Kab Bandung , Usman Sayogi mengatakan, “sosialisasi jangan sampai masyarakat bagi pajak di bawah 500 ribu yang sudah digratiskan tapi tetap bayar ,saya sudah dapat informasi katanya belum disosialisasikan .
Makanya sekarang saya mengundang seluruh pa Kadus untuk menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya bahwa dari wajib 500 ribu hingga 5 juta mendapatkan discount sebesar 50 % dan yang 500 ribu ke bawah di gratiskan .
Bila ada tunggakan tetap bayar , hanya pokoknya saja , silahkan program ini digunakan sebaik baiknya , karena jelas berpihak kepada masyarakat dimasa covid 19 dan program ini berlaku pada bulan Agustus – September .
Dalam pandemi ini kita memberikan ruang waktu untuk pajak restoran dan hotel di discount 20 % , kalau dulu discount 50 % sekarang 20 % tujuannya restoran dan hotel berdaya berkembang jangan sampai terpuruk .
Kami berharap juga kepada media membantu dalam sosialisasi untuk menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat ,sistem di kami di nolkan yang bayar indomaret atau bank Jabar jadi tidak ada pokok terhutang di 2020 yang ada bayar denda di sebelumnya .
Makanya pendapatan mengalami kenaikan hingga 10 % ini berkat Perbup yang telah dibuat berpihak kepada masyarakat berbeda di bulan juli sebelumnya yaitu ditahun 2019 .
Pemerintah desa dengan dana yang berasal dari dana APBD Kab Bandung tidak berkurang karena pendapatan meningkat berbeda apabila pendapatan anjlok maka dana perimbangan desa berkurang ,” Ungkapnya (Mindra) .