Pelaku Perampasan Taksi Online Telah Dibekuk

oleh -178 Dilihat

Soreang, Kontroversinews.com – Pelaku perampasan mobil taksi online di Kp. Bojong Loa Kecamatan Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung berhasil dibekuk. Satu  orang pelaku ditangkap saat di ketahui mobil hasil rampasan berada di Rancaekek.

Satu orang pelaku beserta mobil Toyota Agya Nopol F 1220 YA warna merah yang dirampas pelaku, saat ini sudah diamankan di Polres Soreang. Pelaku yakni berinisal VK (21) harus mendekam di jeruji besi.

Korban bernama Sapto Dwi Cahyo (27) saat kejadian mengalami kekerasan dengan cara dicekik dari belakang sehingga korban mengalami sesak nafas dan korban melompat keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni mobil Toyota Agya milik korban yang diamankan bersamaan dengan penangkapan pelaku. Kemudian handphone yang digunakan untuk order taksi online.

“Tersangka naik ke mobil dan meminta kepada korban untuk diantar ke Kampung Walini, Rancaekek. Di tengah perjalanan, di Kampung Bojong Jati. Pelaku mencekik korban dari belakang. Karena kehabisan napas, korban mencoba melepaskan diri dan berhasil keluar. Mobil dibawa oleh tersangka,” ujarnya di Mapolres Bandung, Senin (7/5).

Menurut Indra, korban langsung melapor ke Polsek Rancaekek. Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran namun tidak menemukan tersangka. Diketahui jika tersangka melarikan diri dengan membawa kendaraan hasil curian ke Garut.

“Di sana (Garut), tersangka menawarkan mobil tapi tidak laku. Kemudian keesokan harinya, tersangka kembali ke Rancaekek untuk mengajak pacarnya jalan-jalan,” katanya.

Saat tersangka jalan-jalan dengan pacarnya berpapasan dengan korban dan pemilik kendaraan. Korban mengetahui mobil tersebut adalah miliknya karena kondisi kendaraan tidak diubah dan plat nomor masih sama.

“Korban langsung berteriak untuk menghentikan tersangka. Warga sekitar yang mendengar langsung ikut menghentikan kendaraan. Aparat Polsek Rancaekek pun langsung terjun langsung mengamankan,” katanya.

Indra mengatakan tersangka sempat diminta turun dari mobil oleh warga namun tidak berani. Hingga akhirnya warga melakukan pemaksaan dengan menghancurkan kaca depan mobil. Aparat kepolisian sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dengan tujuan ingin mengamankan tersangka agar tidak dihakimi massa.

“Modusnya, ekonomi. Dia bekas karyawan di perusahaan di Garut, butuh uang hingga melakukan pencurian dengan kekerasan. Kita masih mendalami dari tersangka dan saksi apakah dia pemain baru atau lama,” katanya. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *