25
FEBRUARI 2026 05:47 WIB
SOROT 67 Kali Dilihat

Polemik Penyadapan Pinus di TNGC, Nana Tegaskan Tak Melanggar UU

Uus

Uus

Penulis

Polemik Penyadapan Pinus di TNGC, Nana Tegaskan Tak Melanggar UU

Kuningan, Logo | Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan (UNIKU), Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, MH, terkait dugaan tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan dan penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), menuai tanggapan dari Nana Rusdiana (BARAK).

Menurut Nana, polemik ini justru menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan guna menghindari kompleksitas hukum dalam tata kelola sumber daya alam. Ia menilai, langkah strategis ke depan harus berpijak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Terkait pernyataan Guru Besar yang menyebut bahwa penyadapan getah pinus di TNGC dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Nana berpendapat bahwa terdapat kesalahan tafsir.

Menurutnya, dalam Pasal 33 undang-undang tersebut tidak terdapat rumusan yang secara eksplisit melarang kegiatan penyadapan. Ia juga menegaskan bahwa penyadapan dilakukan tanpa menebang pohon, sehingga tidak menyebabkan deforestasi maupun mengubah keutuhan kawasan pelestarian alam.

Nana turut menanggapi penyebutan asas lex superior derogat legi inferiori yang dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UNIKU. Ia menilai asas tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2024 maupun Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Nana menyampaikan bahwa apabila kedua regulasi tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, maka seharusnya telah dibatalkan melalui mekanisme hak uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Selama belum ada putusan MA yang membatalkan, menurutnya, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2024 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017 tetap sah dan berlaku.

Ia menegaskan bahwa yang dilarang oleh undang-undang adalah aktivitas yang mengakibatkan deforestasi atau kerusakan hutan, bukan penyadapan getah pinus yang dilakukan tanpa merusak tegakan pohon. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah