Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Diamankan Polresta Cirebon

- Pewarta

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Kelurahan Sukapura Masuk Lima Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Pemkot Cirebon Optimistis Raih Juara
Transparansi Diperkuat, Pemkot Cirebon Minta Komisi Informasi Pacu Inovasi Akses Data Publik
Rakyat Kecil Jadi Korban? Hj. Maemunah Merasa Dizalimi oleh PDAM dan Pemda Kuningan Terkait Pengelolaan Air Bersih
Wakil Wali Kota Dukung Nok Hijab IDOLA Jadi Trendsetter dan Influencer Positif
HIPMI Kota Cirebon Dilantik, Pemkot Dorong Terobosan Baru Pengusaha Muda
Pemkot Cirebon Dorong Pramuka Jadi Benteng Moral dan Inovasi Generasi Muda
Isbat Nikah Terpadu, Solusi Pemkot Cirebon Penuhi Kepastian Hukum untuk Hak Perempuan dan Anak
Langkah Nyata Pemkot Cirebon Hadirkan Wajah Baru Bantaran Sukalila

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 14:59

Kelurahan Sukapura Masuk Lima Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Pemkot Cirebon Optimistis Raih Juara

Selasa, 25 November 2025 - 18:18

Transparansi Diperkuat, Pemkot Cirebon Minta Komisi Informasi Pacu Inovasi Akses Data Publik

Selasa, 25 November 2025 - 17:14

Rakyat Kecil Jadi Korban? Hj. Maemunah Merasa Dizalimi oleh PDAM dan Pemda Kuningan Terkait Pengelolaan Air Bersih

Selasa, 25 November 2025 - 09:06

Wakil Wali Kota Dukung Nok Hijab IDOLA Jadi Trendsetter dan Influencer Positif

Senin, 24 November 2025 - 00:08

HIPMI Kota Cirebon Dilantik, Pemkot Dorong Terobosan Baru Pengusaha Muda

Berita Terbaru