Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Diamankan Polresta Cirebon

- Pewarta

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Diduga Kelalaian Penyedia, Anggaran Festival Talun Ngangeni 2025 Tak Cair
Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025
Wisata Bandung Selatan Lesu saat Liburan, Pengelola Desak Inovasi dan Dukungan Pemerintah
Dukung PNBP, BPN Kabupaten Bandung Percepat Layanan Pertanahan
GIBAS: Wakil Ketua DPRD Langgar Etika, BK Diminta Bertindak Tegas
Brace Zidan Bawa BRAWIJAYA CIREBON FC Juarai Sixfeo Cilimus FC 2025
Karang Taruna Kabupaten Bandung Dorong Pemuda Berdaya Saing
Dirut BPR Kuningan Pastikan Kondisi Keuangan Sehat, Bantah Isu Kolaps

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 18:54

Diduga Kelalaian Penyedia, Anggaran Festival Talun Ngangeni 2025 Tak Cair

Senin, 14 Juli 2025 - 12:20

Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:49

Wisata Bandung Selatan Lesu saat Liburan, Pengelola Desak Inovasi dan Dukungan Pemerintah

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:44

Dukung PNBP, BPN Kabupaten Bandung Percepat Layanan Pertanahan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:26

GIBAS: Wakil Ketua DPRD Langgar Etika, BK Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru