- Mengisi Penggunaan Dana per Komponen yang terdiri dari:
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
- Kegiatan ulangan dan ujian
- Pengelolaan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pengembangan manajemen sekolah
- Langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
- Pembayaran honor
- Pembelian/perawatan alat multimedia pembelajaran
Dan lain sebagainya.
9. Klik tombol Proses jika sudah selesai melakukan pengisian.
Dikutip dari akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021
1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.
2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pelaporannya dilakukan secara daring.
Dikutip dari juknis yang tertuang di Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:
1. SD 2020: Rp 900.000 2021: Rp 1.960.000 (tertinggi sampai dengan)
2. SMP 2020: Rp 1.100.000 2021: Rp 2.480.000 (tertinggi sampai dengan)
3. SMA 2020: Rp 1.500.000 2021: Rp 3.470.000 (tertinggi sampai dengan)
4. SMK 2020: Rp 1.600.000 2021: Rp 3.720.000 (tertinggi sampai dengan)
5. SLB 2020: Rp 3.500.000 2021: Rp 7.940.000 (tertinggi sampai dengan)
Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:
1. Ketentuan pembayaran honor: Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.