KAB. INDRAMAYU (kontroversinews.com) – Manufacturing adalah pengolahan bahan mentah dengan melalui proses kimia dan fisika yang bertujuan untuk mengubah bentuk, sifat, dan tampilan produk.
kegiatan manufaktur mencakup proses perakitan beberapa komponen hingga menjadi produk utuh,kegiatan ini terlihat disebuah bangunan rumah toko yang disulap menjadi pabrik pembuatan produk yang dibutuhkan oleh telkom seperti kabel dan lain-lain.
Rumah toko yang disulap jadi pabrik ini terletak persis didepan gardu induk perusahaan listrik negara yang terletak di jalan raya singajaya atau persisnya di Jl.Ir.Juanda Nomor 20 RT.007/002 Desa Singajaya Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dan pabrik tersebut milik PT. Jagat karya putra indonesia yang dipimpin oleh seorang pengusaha muda bernama ahmad maulana (warga setempat).
Menurut pengakuan staff nya saat wartawan media ini dan wartawan dari media partroli 88 datang mengunjungi untuk konfirmasi seputar perijinan dan label SNI yang tidak terlihat pada produk-produknya.
Ditemui diruang depan pabrik yang berkedok rumah toko, staff PT. Jagat Karya Putra Indonesia ini membeberkan bahwa semua perijinan sudah lengkap sambil menunjukkan lembar kertas berlogo telkom. Padahal dari awal pembicaraan,wartawan media ini menyinggung segala perijinan yang dikeluarkan oleh dinas terkait yang ada dikabupaten indramayu.tapi yang ditunjukkan hanya kertas berlogo telkom tersebut,padahal staff ini membawa hampir semua kertas dalam satu map.
Saat disinggung ada tidaknya label SNI sebagai standar mutu sebuah produk layak untuk digunakan dan sebagai acuan negara dalam memungut pajak dari setiap produk yang dibuat oleh pabrik-pabrik yang ada diseluruh indonesia.
Staff yang belakangan diketahui bernama afi ini menjelaskan “standar produk kami yang menentukan layak atau tidaknya hanya telkom, karena hanya telkom lah yang menilai dan menguji setiap produk kami yang dibutuhkan mereka. Produk kami sudah punya sertifikasi label mutu TKPD dari kementrian perindustrian dan perdagangan,mangga silahkan cek digoogle” ujar afi yang didampingi dua orang yang salah satunya mengaku sebagai orang lapangan dan adik dari ahmad maulana sipemilik pabrik tersebut bernama andri.
Dalam sesi wawancara ini,banyak pembicaraan-pembicaraan yang tidak mengacu pada pokok pembahasan terkait perijinan dan label SNI hingga terkesan mengalihkan pembicaraan yang jadi pokok pembicaraan.
Dan saat disinggung tentang apakah pabrik dalam ruko ini ada diwilayah rencana tata ruang wilayah khusus untuk industri,baik afi maupun andri mengatakan “tidak tahu”.dari ungkapan tidak tahu ini,wartawan media ini akan mengupas lebih lanjut dalam tulisan berikutnya. (KUSYADI-VIC-A RIYANTO)