Sementara, kata Adip, pihak penyidik menerapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
“Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih,” ucap Adip dilansir dari Okezone.
Diketahui, oknum polisi berinisial Briptu II diduga memperkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Kasus ini, tengah didalami oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. ***AS
Response (1)