Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS (PMMS & BPMU)

oleh
oleh

Karawang | Kontroversinews-Setelah menempuh berbagai proses, dan rumor adanya pemeriksaan seorang Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang oleh kejaksaan Karawang memang sudah terdengar dari dulu dan kini keseriusan Lembaga Negara yang satu ini terlihat nampak dan tidak main main dalam menindak tegas adanya dugaan KKN tersebut.Contohnya,Kejelasan pemeriksaan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang yang bernama LS pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Kepala SMKN 2 Karawang sebagai tersangka penyalagunaan dana BOS, peningkatan manajemen mutu sekolah (PMMS), bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) senilai Rp 8 miliar.

“Hari ini kami menetapkan seorang tersangka yaitu itu LS, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, usai peringatan HUT Adhyaksa ke-60 di Kejari Karawang, Rabu (22/7/2020).kemarin.

Rohayatie mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah diselenggarakan ekspose kasus dugaan korupsi di lingkungan SMKN II Karawang dengan berbagai kajian dan pertimbangan dan pada ahirnya

LS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas pengelolaan uang bantuan tersebut.

Penetapan tersangka kenapa agak terlambat dan baru dilakukan, akunya. sempat terhenti selama tiga bulan akibat adanya pandemi Covid-19. Namun walaupun begitu menurutnya

meskipun baru ditetapkan satu tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan, LS mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang sebagai tersangka, dalam perkara korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke 60.

Meski sudah jadi tersangka, LS belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Mantan Kepala Sekolah Smkn 2 itu yang kini pindah ke SMKN 3 Karawang akibat adanya mutasi kemarin, Ahirnya LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, LS terindikasi kuat telah menyalahgunakan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) dengan total anggaran Rp8 miliar lebih pada tahun 2015 dan 2016.

Sementara dikatakan berbagai sumber dilapangan menelisik tentang adanya dugaan penyimpanan, contoh yang dilakukan oleh LS. Seperti disampaikan Jony S Pane BAE sebagai Ketua LPKN (lembaga pemantau korupsi nasional) DPD Prop. Jawa Barat didampingi dhian st sebagai Kabid investigasi. Dirinya mendukung sekali kalau pihak penegak hukum mengkaji dan menelaah dana bantuan BPMU (bantuan menengah pendidikan unipersal) prop jabar itu turun kelapangan langsung sidak. Karena diduga kuat dilapangan itu banyak yang tidak transparan tentang pengalokasiannya termasuk adanya dugaan mar,up siswa.

Dana BPMU SMA/SMK swasta dan MA Provinsi Jawa Barat adalah bantuan dana untuk membantu sekolah dalam memenuhi biaya operasional. Bantuan hibah tersebut disalurkan dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui kegiatan penyediaan aksesibilitas dan penguatan kelembagaan sekolah.

Kalau tidak salah ada 759.128 peserta didik di 835 SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar. Dan pada Tahun Ajaran (TA) 2020 bebas iuran bulanan. Anggaran untuk setiap siswa per tahunnya berada dikisar Rp 1,4juta-Rp 1,9juta yang akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2020,”

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 4.146 SMA/SMK/SLB Swasta dan 1.198 Madrasah Aliyah (MA). Menurutnya,adanya BPMU untuk meringankan beban biaya operasional sekolah swasta dan MA.

“Jumlah siswa SMA/SMK/SLB Swasta yang mendapat bantuan 1.076.298. Sedangkan, siswa MA berjumlah 226.069 orang. Besaran dana bantuan setiap siswa per tahunnya pada 2020 adalah Rp 550ribu. Besaran itu meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 500ribu/siswa/tahun,” namun hal itu perlu adanya keterbukan dan ke transparanan dalam pengalokasiannya supaya tidak menyimpang dan bagi penegak hukum diharap bisa peka terhadap bantuan anggaran yang sebelumnya sudah dikucurkan. ucapnya.(ds/edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *