Mantan Direktur Keuangan Jasindo Solihah Akan Dipanggil KPK

oleh
ilustrasi KPK

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero, Solihah sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

“Tersangka SLH (Solihah) hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dia menuturkan, segera menjadwalkan dan pemanggilan ulang terhadap Solihah. Dia juga meminta Solihah untuk kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” tuturnya. Menurutnya, tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain akan ditahan terhitung 20 Mei 2021 hingga 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Solihah, kata dia belum ditahan karena sakit.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucapnya dilansir dari iNews.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *