Mantan Anggota DPRD Samosir Ditetapkan jadi Tersangka APL Tele

oleh -193 Dilihat
Berjalan: Tersangka BP anggota DPRD Samosir (2014-2019) saat berjalan meninggalkan kantor Kejaksaan Samsoir usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Senin 8/06/2020. 
Samosir | Kontroversinews.-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Budi Herman mengungkapkan perkembangan kasus kawasan APL (Areal Penggunaan Lainnya) – Tele, Samosir, yang sudah puluhan tahun berlarut. Saat ini sedang didalami dan telah menemukan potensi kerugian negara Rp 17,5 miliar lebih.
Budi Herman menjelaskan, kerugian tersebut masih berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun 2003 untuk areal pertanian seluas 350 hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang, sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Hitungan Rp 17,5 miliar masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih,” sebut Budi, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Paul Meliala, Senin 8/6/2020.
Melalui tim penyidik kejaksaan, di hari itu juga menetapkan BP (60) selaku mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, yang juga mantan Anggota DPRD Samosir 2014-2019 dari Partai Demokrat sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Saat kejadian dia masih aktif sebagai Kades. Keterlibatan sejumlah oknum lainnya masih didalami kejaksaan,” kata Budi.
Dijelaskan, tersangka BP diduga memindah tangankan beberapa bidang tanah di areal APL-Tele kepada orang lain serta meningkatkan hak menjadi SHM (sertifikat hak milik) yang bukan pemohon ijin membuka tanah tanpa ada ijin pejabat berwenang sesuai persyaratan dalam surat keputusan (SK) Bupati Tobasa nomor 281 Tahun 2003.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diuraikan, tersangka BP yang selama 20 tahun aktif sebagai Kades Partungko Naginjang (1987-2007), menyebut banyak masyarakatnya saat itu menggarap tanah di APL tersebut. Kemudian masyarakat melalui BP selaku Kades aktif mengajukan permohonan ijin membuka tanah kepada Pemkab Taput (sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Tobasa) namun tak kunjung diproses hingga pemekaran Kabupaten Tobasa terjadi.
Lebih lanjut oleh Pemkab Tobasa, pada 26 Desember 2003, Bupati menerbitkan SK 281 Tahun 2003 tentang ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan APL tanah negara bebas yang terletak di Desa Partungkoan Naginjang, diserahkan langsung oleh Tito Siahaan (saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Tobasa) kepada tersangka BP termasuk petikan putusan SK 281 berikut peta bidang tanah.
Terkait perkara ini, tim penyidik kejaksaan masih terus bekerja mendalami keterlibatan lainnya yang diduga kuat akan menyeret dan membongkar perbuatan oknum pejabat Pemkab Samosir.
“Ini ibarat bom waktu, jika tidak segera tuntaskan. Jadi pengembangan kasus ini tidak semata pada SK 281, namun didalami pada penguasaan tanah negara termasuk pada kawasan APL Desa Partukko Naginjang sampai Desa Hariara Pintu seluas 4.500 hektar. Tujuan untuk menyelamatkan tanah negara, agar tidak menjadi obyek jual beli oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Budi.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *