MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berencana mendaftarkan gugatan praperadilan atas penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Dalam kasus BLBI itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursali sebagai tersangka. Namun, belakangan, status kedua tersangka dicabut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Rencananya, Kordinator MAKI Boyamin Saiman akan mendaftarkan gugatan itu sekitar pukul Jumat pukul 14.00 WIB.

“Sekitar jam 2 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI akan daftarkan gugatan Praperadilan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI yang diterbitkan KPK,” kata Boyamin dihubungi, Jumat (30/4/2021).

KPK pada Kamis (1/4/2021) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 kasus BLBI. Dengan begitu, Nursalim dan Itjih yang buron otomatis tak lagi berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sementara Itjih Nursalim adalah istrinya.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *