Sesuai putusan etik Dewas KPK, gaji pokok Lili dipotong 40 persen setiap bulan. Jadi gaji Lili hanya dipotong sebesar Rp1.848.000.
Padahal, selain gaji pokok, dalam PP tersebut, wakil ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000, kemudian tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000, tunjangan fasilitas perumahan sebesar Rp34.900.000, tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.
Jika ditotal, setiap bulan Lili akan menerima Rp112.591.000 sebagai wakil ketua KPK. Jika gajinya hanya dipotong sekitar Rp1.848.000, maka Lili masih menerima gaji sekitar Rp110.743.000 setiap bulan. Pendapatan itu belum termasuk biaya perjalanan dinas.
Sumber:Liptan6.com