Tak hanya itu, tersangka MB juga memukul korban dengan rantai besi di bagian belakang tubuh SH. Tak lama, ketua yayasan yang melihat kejadian itu lalu meminta agar para tersangka menghentikan aksinya. Dia lalu memerintahkan agar para pelaku menggantikan baju korban. “Tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian dimandikan dan diganti baju korban,” jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, setelah mengganti baju korban, tersangka FT, AH, dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi. Di sana, para tersangka kembali melakukan pemukulan terhadap korban secara berkali-kali dengan gagang sapu hingga patah.
Tersangka AH juga menendang dada korban hingga mengakibatkan korban muntah darah. Pada Senin (17/1) sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi korban semakin parah. Dia mulai mengalami susah bernapas dan mulut yang terus mengeluarkan darah.
Atas kejadian itu, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Dr Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan. Namun, nahas saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 04.00 WIB, nyawa korban tidak lagi tertolong. “Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkaan melanggar Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Rian.