KPK Setor Denda Juliari Batubara Sebesar Rp500 Juta ke Negara

- Pewarta

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp500 juta sebagai uang denda yang berasal dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke Kas Negara dari terpidana Juliari P. Batubara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Juliari Batubara telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada hari Rabu (22/9) untuk jalani hukuman 12 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terkait dengan hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera lakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud,” kata Ali dilansir dari ERa.id.

Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. ***

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru