KPK Serahkan Berkas Samin Tan ke JPU Terkait Kasus Suap di Kementerian ESDM

oleh
Samin Tan. (Foto: Merdeka.com)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan segera diadili usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kasus tersebut, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas penyidikan Samin Tan telah dinyatakan lengkap (P21). Tim penyidik pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Samin Tan ke tahap II pada Jaksa penuntut.

“Hari ini (3/06/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang Bukti tersangka ST (Samin Tan) kepada Tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap,” ujar Plt juru bicara Ali dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021). Ali mengungkapkan, penahanan Samin Tan selanjutnya menjadi tanggung jawab Tim JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih.

“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya dilansir dari iNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *