KPK Selisik Rekening Penampung Suap Penyidik Stepanus Robin Pattuju

oleh
Stepanus Robin Pattuju. (Foto/indeksnews.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembukaan dan penggunaan rekening yang diduga untuk menampung uang suap yang diterima penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

Penyelisikan dilakukan saat tim penyidik memeriksa dua saksi pihak swasta, yakmi Riefka Amalia dan Angga Yudistira.

Keduanya diperiksa pada, Senin (26/4/2021) kemarin terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Ali menegaskan, KPK akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.

“Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan tipikor,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *