KPK Priksa Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

oleh
oleh
KPK ilustrasi. ist

Kontroversinews.com  Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
“Yang bersangkutan hadir, diperiksa untuk tersangka RE [Rahmat Effendi],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/2).

Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik lewat pemeriksaan Reny. Hanya saja, pada hari ini penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain.
Mereka ialah Asisten Daerah Bidang Pemkot Bekasi, Yudianto; Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Bahrudin; Lurah Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat; Staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio; dan Staf Kota Bintang Rayatri/PT Hanaferi Sentosa, Ingchelio alias Ince.

“Para saksi tersebut juga diperiksa untuk RE,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *