KPK Periksa 17 Tersangka Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

- Pewarta

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA (Kontroversinews.com) – 17 tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, hari ini diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolres Probolinggo.

“Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).

Adapun, 17 tersangka yang bakal diperiksa di Mapolres Probolinggo tersebut yakni, Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho’im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; serta Samsuddin. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga pemberi suap.

Selain 17 ASN tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo. Mereka adalah, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI.

Kemudian, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, Muhammad Ridwan; serta Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Total, ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 22 tersangka tersebut, KPK baru menahan lima orang. Sedangkan 17 tersangka yang bakal diperiksa hari ini, belum dilakukan proses penahanan.

Dalam perkara ini, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Melansir dari Sindonews.com, Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru