Korupsi, Kejari Tapanuli Selatan Jebloskan Kades Panauangan ke Penjara

oleh
Tim Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menahan oknum Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan, Jumat (26/3/2021). (Foto/handout)

TAPANULI SELATAN (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menahan Kepala Desa Panauangan, Kecamatan Sipirok, berinisial DS, pada Jumat (26/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelum ditahan, DS terlebih dahulu diperiksa selama tiga jam di ruang penyidik Kejari Tapanuli Selatan. DS datang dengan memakai jaket warna abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan, DS langsung dipakaikan baju tahanan dan digiring ke dalam mobil.

“Malam ini, kami menahan Kepala Desa Panaungan, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019, dan 2020,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Selatan, Rahmatullah, Jumat (26/3/2021) malam.

Mengutip dari Sindonews, Penahanan dilakukan penyidik Kejari Tapanuli Selatan, selama 20 hari ke depan. DS dijerat dengan pasal 2 junto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *