Korupsi Gedung IPDN, Gamawan Singgung Penilaian BPKP

- Pewarta

Jumat, 4 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews.– Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklaim dirinya tak tahu-menahu soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, tahun anggaran 2011.

Hal tersebut disampaikan Gamawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom, salah satu tersangka dalam kasus tersebut, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5).

Gamawan merasa heran dengan munculnya kasus korupsi tersebut, lantaran sebelum pengerjaan dimulai dirinya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa hasil lelang yang dilakukan jajarannya untuk pembangunan gedung IPDN Agam.

“Itu yang ditanya (penyidik KPK) bagaimana cara bapak menetapkan pemenang. Saya bilang, saya harus di-review dulu oleh BPKP, jadi setelah di-review BPKP baru saya tanda tangani. Jadi soal yang lain saya tidak tahu,” kata Gamawan.

Pria yang juga kerap diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP itu melanjutkan bahwa dirinya tak ikut campur dalam proses lelang pembangunan Gedung lPDN itu. Dia juga tak tahu perusahaan apa saja yang ikut lelang proyek senilai Rp125 miliar itu.

“Saya tidak tahu perusahaannya itu apa. Saya tidak pernah ketemu orang, saya tidak pernah ketemu orang perusahaannya,” ujarnya.

Menurut Gamawan, sudah sesuai aturan bila dirinya meminta terlebih dahulu pihak BPKP untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen proses lelang hingga sampai pada penunjukkan pemenang dilakukan.

“Saya minta di-review oleh BPKP setelah ada di-review menyatakan tidak ada masalah dan sesuai peraturan yang berlaku, baru saya tanda tangani,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan pada Maret 2016 lalu. KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan Gedung lPDN Agam ini mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. (wis)

Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru